Sekjen dan Irtama DPR Sosialisasikan Wistleblowing System
13-04-2016 /
SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Utama (Irtama) DPR RI menggelar sosialisasi bertajuk Wistleblowing System (WBS) di lingkungan Sekjen dan Badan Keahlian DPR. Sosialisasi ini sebagai pedoman sistem pelaporan pelanggaran WBS, tindak pidana korupsi di lingkungan kepegawaian lembaga kesekjenan.
"Sosialisasi ini penting untuk temen-teman semua agar memahami, ini sebagai perubahan pada mindset, pola kerja dan budaya kerja. Perlu proses dan dimulai dengan menyiapkan regulasianya," ungkap Sekjen DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, Rabu (13/4).
WBS, dalam sosialisasi ini didefinisikan sebagai, pengungkapan tindak pelanggaran aturan lembaga, yang dilakukan karyawan atau pimpinan. WBS juga merupakan perbuatan melanggar hukum, perbuatan tidak etis dan tidak bermoral, atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia.
Irtama, Setyanta Nugraha menjelaskan, "setiap pelaporan pelanggaran wajib menyampaikan data dan informasi secara akurat. Pelanggaran-palanggaran itu bisa berupa indikasi korupsi, seperti gratifikasi," tandas Toto begitu dia biasa disapa.
WBS bertujuan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Sekjen DPR. Mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Selain itu juga meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada pelapor dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Sekjen DPR," imbuh Toto.
Toto mendeskripsikan, pelapor pelanggaran adalah karyawan dari internal lembaga kesekjenan, namun tidak menutup kemungkinan pelapor dari pihak eksternal secara terbatas, seperti mitra kerja di luar, atau masyarakat yang memiliki hubungan. Tanpa informasi yang memadai laporan akan sulit untuk ditindaklanjuti. (eko,mp), foto:azka, arief/hr.